Home Uncategorized SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN)...

SELEKSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) TAHUN 2021

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 992 Tahun 2021, tanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2021, BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda dan Peneliti Ahli Madya di lingkungan BRIN dengan rincian sebagai berikut :

I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH FORMASI
Rincian kebutuhan CASN BRIN sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

II. KRITERIA PELAMAR
Seleksi CASN BRIN untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

2.1. PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
Formasi CPNS dibedakan menjadi formasi khusus dan formasi umum, dengan kriteria pelamar sebagai berikut:
2.1.1. Formasi Khusus, terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
b. Penyandang Disabilitas, diperuntukkan bagi pelamar yang mempunyai kelainan fisik, sensorik, mental dan atau intelektual yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya.
c. Diaspora, diperuntukkan bagi pelamar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama minimal 2 (dua) tahun. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran atau
surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli Papua/Papua Barat dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

2.1.2. Formasi umum diperuntukan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 2.1.1. huruf a, b, c dan d di atas.

2.2. PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
Formasi CPPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan.

III. PERSYARATAN PELAMAR
3.1. PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
A. PERSYARATAN UMUM
Wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan umum, yang terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
10. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
a. Pernah memperoleh dana penelitian, minimal berupa beasiswa S-3;
b. Pernah menjadi pemakalah di pertemuan ilmiah yang dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah;
c. Mempunyai karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan, berjumlah 2 (dua) buah dan berperan sebagai kontributor utama;
d. Memiliki artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah dan berperan sebagai kontributor utama;
e. Huruf c dapat digantikan dengan huruf d pada kategori jurnal ilmiah dan buku ilmiah;
f. Pilihan pada huruf d paling sedikit harus ada 1 (satu) buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.

12. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah.
13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

B. PERSYARATAN KHUSUS
Merupakan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS sesuai dengan formasi khusus yang dilamarnya.

1. Pelamar Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
b. Apabila akreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai dan/atau sertifikat akreditasi, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
c. Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
d. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan  pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar Formasi Penyandang Disabilitas
a. Pelamar formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

(i) Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit;
(ii) Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar;
(iii)Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar Formasi Diaspora
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b. Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
c. Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat melamar.
d. Khusus bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar
formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.
4. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar memiliki garis keturunan orang tua (bapak atau ibu kandung) asli Papua/Papua Barat, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan keturunan asli Papua dan Papua Barat dari
Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3.2. PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)
Persyaratan pelamar CPPPK terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi pelamar CPPPK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, batas usia pensiun jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya adalah 65 (enam puluh lima tahun), maka usia pelamar PPPK dengan masa perjanjian 5 (lima) tahun untuk formasi jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
11. Mempunyai pengalaman riset selama minimal 5 (lima) tahun;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) atau portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPPPK sebagai dokumen kelengkapan penetapan Nomor Induk PPPK dari BKN.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PENDAFTARAN
4.1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d. 14 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB), dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

4.2. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani diatas meterai Rp
10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
2) Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3) Surat Pernyataan diketik dan ditanda tangani diatas meterai Rp 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);

4) Ijazah dan transkrip akademik;
a. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
b. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara
program studi pada saat pelamar lulus.
5) Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;

6) Bagi pelamar CPNS formasi khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai formasi yang dilamar.
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:
(i) Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik
berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari fakultas.
(ii) Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
(iii)Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:
(i) Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
(ii) Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama minimal 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja;
(iii)Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,-;
(iv) Bagi pelamar yang sedang menempuh post doctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan post doctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan post
doctoral.

c. Pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
(i) Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. Format surat keterangan disabilitas dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital; (ii) Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan,
berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.

d. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari Papua atau
Papua Barat.
7) Pelamar CPNS wajib melampirkan Hasil Kerja Minimal, terdiri dari:

8) Pelamar CPPPK wajib melampirkan:
a. Surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang
membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
b. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,  yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- ;
c. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan CPPPK, terdiri dari:
V. TAHAPAN SELEKSI DAN KRITERIA KELULUSAN
5.1. Seleksi Administrasi
a. Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas
data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.
b. Pelamar CPNS dan CPPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.

5.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
b. SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.
c. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari ;
(i) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(ii) Tes Intelegensi Umum (TIU), dan
(iii) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
d. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Pelamar lulus SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

5.3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. SKB diperuntukkan bagi pelamar CPNS.
b. SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan.
c. SKB bagi pelamar CPNS, meliputi :
(i) Tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT, bobot 50%;
(ii) Tes psikologi, bobot 20%;
(iii)Wawancara dan presentasi HKM, bobot 30%.

5.4. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diperuntukkan bagi pelamar CPPPK.
b. Seleksi kompetensi bagi pelamar CPPPK meliputi:
(i) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, bobot 40%; dan
(ii) Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%.
c. Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur.

VI. LOKASI DAN JADWAL SELEKSI
Tahapan Seleksi SKD dan SKB CAT akan dilaksanakan di beberapa lokasi:
a) Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara
b) Kantor Regional I BKN Yogyakarta
c) Kantor Regional II BKN Surabaya
d) Kantor Regional III BKN Bandung
e) Kantor Regional IV BKN Makassar
f) Kantor Regional VI BKN Medan
g) Kantor Regional X BKN Denpasar
h) Kantor UPT BKN Serang
i) Kantor UPT BKN Semarang

Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Catatan: Jadwal sebagaimana tersebut dalam tabel adalah jadwal tentatif/sementara. Apabila terdapat perubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman https://casn.brin.go.id.

VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang, atau dalam bentuk lain. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknumoknum yang mengatasnamakan BRIN atau Panitia.
2. Kelulusan adalah prestasi peserta seleksi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN BRIN. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
3. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermeterai Rp 10.000,-. Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui https://casn.brin.go.id.
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
6. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurangkurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai CPNS.
7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN sebagaimana dimaksud pada huruf f tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
8. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi
persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
9. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PNS/Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
10. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
11. Penjelasan resmi terkait Seleksi Penerimaan CASN BRIN dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.

12. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Seleksi Penerimaan CASN BRIN Tahun 2021, melalui:
a. WA (WhatsApp) Text pada nomor 0812 1234 7390
b. Surat Elektronik: helpdesk.casn@brin.go.id
c. Instagram: @brin_indonesia; @lapan_ri; @lipiindonesia;
@badan_tenaga_nuklir_nasional.
13. Pengaduan terkait Seleksi Penerimaan CASN BRIN Tahun 2021 dapat menghubungi helpdesk nomor 0812 1234 7390 (hanya melayani WhatsApp text) pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 08:30 s.d. 16:00 WIB.

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGERI NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2021
Info :  Informasi kepada Pelamar diharapkan berhati-hati terhadap unsur penipuan yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam memungut biaya atau yang dapat merugikan.

Previous articleLOKER PT. ASIA PRAMULIA SURABAYA (STAFF PIUTANG, STAFF ACCOUNTING) TERBIT JULI 2021
Next articleLOKER JOINT LIFE CORPORATION SURABAYA (RESEPSIONIS, OB) TERBIT JULI 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here