Dinas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Surabaya mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas Dinas Kesehatan Kota Surabaya mempunyai fungsi antara lain :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan
4. Pengelolaan ketatausahaan Dinas
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuka penerimaan Pegawai Non PNS/ Tenaga Kontrak Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Kualifikasi Pendidikan : D3 Keperawatan
Jumlah : 28 Orang
Kualifikasi Pendidikan : SMA / SMK / Sederajat
Jumlah : 22 Orang
II. PERSYARATAN PELAMAR
- KTP Surabaya
- Usia maksimal 35 tahun per tanggal 1 Juni 2022
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan minimal IPK 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (untuk formasi Perawat).
III.CARA PENDAFTARAN
- Dokumen persyaratan terdiri dari :
- Pas foto berwarna terbaru 1 lembar ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan berwarna (warna background biru) dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
- Fotocopy KTP atau fotocopy surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan;
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ditulis di kertas folio bergaris dan ditanda tangani dengan tinta warna hitam;
- Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tinta warna hitam;
- Fotocopy Ijazah & fotocopy transkrip nilai yang sudah dilegalisir cap basah;
- Fotocopy sertifikat PPGD/BLSA/ATLS/ACLS (untuk formasi Perawat);
- Fotocopy SIM A / B1 (untuk formasi Sopir Ambulan);
- Membuat Surat Pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akhir diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas);
- Membuat Surat Pernyataan bersedia kerja penuh waktu diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas);
- Berkas nomor 1-10 disusun secara berurutan dengan dikumpulkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perawat : map merah
- Sopir Ambulan : map biru
- Kelengkapan berkas sebagaimana tersebut pada nomor 11 diatas, dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirim melalui pos paling lambat tanggal 30 Mei 2022 (cap pos) yang ditujukan kepada :
Yth.Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS / Tenaga Kontrak Tahun 2022
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Jl.Jemursari No.197 Surabaya
IV.PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
- Pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2022 melalui website Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada laman http://dinkes.surabaya.go.idÂ
- Bagi Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia.
V.PELAKSANAAN UJIAN
Ujian seleksi akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Jl.Jemursari No. 197 Surabaya)
VI.MATERI UJIAN SELEKSI
- Tes Psikotes
- Tes Komputer
- Tes Kompetensi
- Tes Wawancara
VII.LAIN-LAIN
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak dapat diterima;
- Pada saat pelaksanaan ujian akademik, Pelamar diharapkan membawa alat tulis;
- Seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak dipungut biaya;
- Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas pungutan biaya atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses lebih lanjut.